Maumere,-TRUK-F, pemerhati HAM Sikka, Mahasiswa/I (STFK Ledalero dan UNIPA-Maumere) dan organisasi-organisasi yang berada di Maumere menggelar aksi damai di gedung Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (02/11/2021). Aksi damai ini sebagai lonceng untuk mengingatkan kembali Aparat Penegak Hukum (APH) supaya memproses kasus ke-17 anak yang dieksploitasi di empat PUB Maumere.
Pemimpin Truk-F, Suster Esthochia Monika Nata, SSpS mengatakan bahwa tujuan kita melakukan aksi damai ini untuk membebaskan mereka yang selama ini mengalami tekanan, ketertindasan dan diperlakukan secara tidak adil, secara khusus untuk perempuan dan anak-anak. Hak-hak asasi perempuan dan anak hendaklah dilindungi. Karena itu, demo kita adalah demo damai, menghormati satu dengan yang lain, katanya.
Sekitar pukul 10. 43 WITA, massa menggelar aksi damai di balik pagar Polres Sikka. Aksi damai tersebut dibuat dalam bentuk orasi-orasi. Orasi yang pertama dibawakan oleh Defri Ngo, (Mahasiswa Filsafat Katolik Ledalero). Dalam orasinya, Defri mengungkapkan bahwa aksi gelar damai merupakan sebuah lonceng peringatan atas status hukum di pemerintahan Kabupaten Sikka yang sedang bermasalah. Hukum kita di tanah ini, runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Misalnya, penanganan kasus ke-17 anak yang dieksploitasi di PUB Maumere. Kasus ini merupakan permainan antara pemerintah dan penegak hukum. Diharapkan pemerintah dan penegak hukum tidak lalai. Buka hati kalian agar nurani tersapa, yang malang harus dilarang, yang bengkok harus diluruskan, ungkapnya.
Selanjutnya, Defri mengatakan bahwa ada empat tujuan yang kami harapkan dari pemerintah dan penegak hukum; Pertama: kami meminta pemerintah dan penegak hukum agar menjatuhkan tindak pidana bagi para pemilik PUB yang telah mempekerjakan ke-17 anak yang masih di bawah umur, dengan menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kedua: mendesak POLDA NTT dan Polres Sikka untuk menemukan ke-4 anak yang melarikan diri dari TRUK-F, pada tanggal 27 Juni 2021. Ketiga: meminta pemerintah dan DPRD Sikka untuk menertibkan perijinan pembukaan tempa-tempat huburan malam (THM) di Nian Tana Sikka. Keempat: mencegah segala bentuk kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka.
Orasi kedua dibawakan oleh Bapak Jhon Bala, S.H (pegiat HAM dari Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis-Maumere). Dalam orasinya, Bapak Jhon menyampaikan beberapa hal: Pertama: apresiasi atas upaya POLDA NTT yang telah membongkar dugaan praktek eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang terhadap ke-17 anak di bawah umur yang terdapat di empat PUB Maumere, pada senin 4 Juni 2021.
Kedua: prihatin dan kekecewaan. Dalam kasus penanganan ini, kami kecewa terhadap empat hal substansial yang berhubungan dengan objektivitas dan profesionalisme pihak kepolisian.
Ketiga: kembali beroperasinya PUB, padahal kasus ini belum diselesaikan secara baik. Ini menjadi tamparan keras terhadap negara yang tidak sensitif terhadap upaya perlindungan korban.
Keempat: catatan kritis kepada penyidik dari POLDA NTT dan Polres Sikka.
Selanjutnya, orasi yang ketiga dibawakan oleh Bapak Silvan Anggi (mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka dan Pejuang kemanusiaan). Substansi aksi damai kita hari ini, ialah mengenai kasus ke-17 anak di bawah umur, yang dipekerjakan di PUB. Kami menduga, ada konspirasi terkait dengan masalah ini. Konspirasi antara POLDA NTT dan Polres Sikka, dalam proses penanganan kasus ke-17 anak ini. sebab, dugaan kami jelas atas kerja sama yang baik atau konspirasi yang baik, antara empat orang pemilik PUB dan pihak keamanan Polres Sikka, sehingga meloloskan ke-4 anak dari tempat penitipan. Kasus ini telah dilporkan pada POLDA NTT dan Polres Sikka, namun sampai saat ini tidak ada jawaban yang pasti dalam menangani kasus ini, tegasnya.
Setelah beberapa saat berorasi, pihak Polres Sikka mengijinkan sebanyak enam orang perwakilan untuk bertemu Kapolres Sikka, AKBP Sajimin di ruang kerjanya. Diantaranya Sr. Eustochia Monika Nata, SSpS, Pater Hubert Thomas Hasulie, SVD, Pater Vande, SVD, Sr. Ika, Jhon Bala dan Silvan Anggi.
Sebagaimana diberitakan oleh Albert Aquinaldo dalam https://kumparan.com bahwa Silvan Anggi, usai bertemu Kapolres Sikka menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menegaskan kepada pihak Polres agar bekerja secara profesional. “Kami kecewa dengan mantan Kasat Reskrim kemarin itu, dia itu kan tipu kami, makanya kita datang hari ini karena tipu dari mantan Kasat itu, yang dia tipu begini, dia bilang PUB tetap buka, itu hasil investigasi kami, lampu di luar mati, tapi di dalam aktivitas jalan terus”, ujar Silvian Anggi.
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, pihak mengaku adanya indiksi kuat perdagangan orang yang dilakukan oleh pihak PUB. “Nah, itu yang Polda juga sudah penuhi pasal itu dan sudah teruskan ke Kejati, tinggal tunggu dari pihak Kejati untuk tetapkan P21. Silvan, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. Ia juga meminta agar pihak Polres Sikka tetap memantau aktivitas ke-4 PUB tersebut karena tentu saja tidak ada pihak mamanpun yang menginginkan terjadi perdagangan orang. Sementara itu, Kapolres Sikka yang ditemui wartawan di halaman Mapolres Sikka menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah P19 dan berkas-berkasnya sudah dilimppahkan dan tinggal menunggu P21, tandasnya lagi.
Usai bertemu Kapolres Sikka dan melakukan orasi di halaman Polres Sikka, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam dialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, S.H.,M.H, usai bertemu perwakilan aksi massa yang sebelumnya sudah bertemu Kapolres Sikka dan melakukan orasinya, mengatakan dirinya tersanjung karena hari ini dirinya kedatangan para tokoh agama. “Yang datang ini para tokoh agama, suster, biarawan, Pater yang sehari-hari menjadi panutan kita semua, mendukung kita penegak hukum, ini jarag terjadi di mana pun juga, terima kasih sekali dan ini harus dipertahankan bahwa para tokoh agama harus berdiri di garda terdepan dan mendukung penegakkan hukum dan apa yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi NTT karena penanganan perkara ini ditangani oleh Polda dan SPDP dan penelitiannya ada pada kejati, dan apa yang diharapkan oleh para tokoh agama tadi sudah sesuai dan sependapat dengan kami tim penuntut umum baik dari Kejaksaan Negeri Sikka”, ujar Fahmi.
Ditanya soal apakah kasus benar sudah berstatus P19, Fahmi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut karena pihaknya tidak terlibat dalam penelitian kasus tersebut. “Jadi, mari kita berikan kepercayaan, berikan support penuh pada penyidik dan penuntut umum di Kupang, saya tidak tahu perkembangannya bagaimana tetapi saya yakin semua punya niat yang baik untuk melakukan hukum yang transparan.
Terlihat bahwa masa berantusias mengikuti aksi damai tersebut. Massa memberikan respon terhadap setiap orator yang berorasi. Tidak hanya demikian, ada yang memegang spanduk dan pamflet selama kegiatan tersebut dilakukan. Aksi damai ini berakhir pada pukul 12.34. Massa kembali ke halaman biara SSpS atau SMAK Bhatyarsa Maumere, sebagaimana dimulainya rute aksi damai hari ini. (Irfan Bau)
BAGIKAN
PROGRAM STUDI SARJANA FILSAFAT PROGRAM STUDI SARJANA PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK PROGRAM STUDI SARJ0
Penerimaan mahasiswa baru IFTK Ledalero tahun akademik 2025/2026 Prodi Ilmu Filsafat (S1) Prodi Pend0
Pendaftaran Online Program Studi Sarjana Filsafat, PKK, DKV, Kewirausahaan, Sistem Informasi & Magis0
© Copyright 2025 by Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero - Design By Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero