Jaringan HAM Sikka yang menuntut sikap Kejari atas kasus Korupsi Dana (Bantuan Tak Terduga) BTT Kabupaten Sikka TA 2021 masih bertahan hingga hari ke-3 dengan tenda di depan Kantor Kejari Sikka. Kejaksaan Negeri Sikka belum memberikan keterangan terkait tersangka kasus tersebut, hingga Rabu (01/02/2023) siang.
Sembari menunggu jawaban dari Kejari Sikka, Jaringan HAM Sikka mengadakan orasi di tenda tersebut. Salah satu perwakilan BEM IFTK Ledalero Paul Tukan, dalam orasinya menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka agar segera menetapkan semua tersangka kasus korupsi dana BTT Kabupaten Sikka TA 2021.
“Kami jaringan HAM Sikka menuntut Kejari agar segera menetapkan semua tersangka kasus ini,” tegasnya dalam orasi di depan kantor Kejari Sikka, Rabu (01/02/2023).
Dalam orasinya disampaikan secara rinci bagaimana ditemukannya tindakan menggelapkan dana BTT tersebut. “Senin, 15 Agustus 2022, Pansus Dana BTT DPRD Sikka mulai digelar dengan harapan sandiwara perolehan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagai prestasi tata kelola keuangan di Pemerintahan Kabupaten Sikka bisa terkuak. Sungguh mengecewakan sebab ada dugaan kuat bahwa ada rekayasa anggaran BTT,” ungkapnya.
Dinyatakan juga bahwa Bupati Sikka, berdasarkan Perbup diduga melawan hukum yang bermula dari kenaikan tiga kali APBD Sikka 2021 yang sangat fantastis (294,75%). “Tindakan nekad Bupati justru bertentangan dengan Pasal 18, 19, dan Pasal 20 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa perubahan APBD wajib dibicarakan dan mendapat persetujuan DPRD Sikka. Ternyata Bupati Sikka sama sekali tidak mengindahkan norma itu. Ada apa dengan keputusan sepihak ini?” tanya sekretaris BEM IFTK Ledalero tersebut.
Kemudian ditemukan fakta lain, demikian Paul, bahwa sebagian dana APBD digelontorkan kepada Kantor BPBD Sikka tahun 2021 dengan dugaan bencana alam, ternyata di tahun itu hanya ada hujan angin biasa (Januari-Februari) dan karena itu tidak termasuk dalam kategori bencana alam. Lalu berdasarkan pemeriksaan lanjutan terkuak fakta bahwa dana BTT yang semestinya dialokasikan untuk dana Covid sebesar satu miliar lebih dan dana non Covid sebesar satu miliar enam ratus juta lebih. Setelah dilakukan pemeriksaan atas berkas-berkas oleh bendahara pembantu bersama sekretariat BPKAD serta Kasubag Keuangan BPKAD menemukan dana yang hilang sebesar Rp. 990.000.000.
Ketika diminta pertanggungjawaban atas hilangnya dana tersebut ada rekayasa dari beberapa oknum. Hal itu sangat nampak ketika bendahara pembantu dipaksa tanda tangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dengan tanpa ditunjukkan oleh oknum Inspektorat alasan dan bukti apa saja sebagai alasan hak untuk tanda tangan. “Di sini mulai terlihat rekayasa utuk berusaha menghilangkan tanggung jawab oknum pejabat lain. Padahal dari aspek logika hukum setiap orang ketika diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan hukumnya harus diberikan alasan dan ditunjukkan bukti-bukti apa saja yang wajib menjadi tanggung jawab orang yang tanda tangan dalam hal ini bendahara pembantu,” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa Rabu (01/02/2023) merupakan hari ke-3 aksi demo tersebut. Selama tiga hari ini para demonstran tetap mendirikan tenda di halaman kantor Kejari Sikka. Dalam surat yang dikeluarkan oleh jaringan HAM Sikka kepada Kapolres Sikka menyatakan bahwa demo akan berlangsung selama tiga sampai lima hari. Namun, demo tersebut hanya sampai pada hari ke tiga lantaran pihak Kejari Sikka akan menyampaikan hasil keputusan Inspektorat NTT pada hari itu juga. “Berdasarkan informasi, hari ini Kejari akan menyampaikan hasil keputusan Inspektorat tentang tersangka kasus dana BTT,” kata John Bala selaku salah satu koodinator aksi tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya (jaringan HAM Sikka) juga akan melakukan komitmen dengan pihak Kejari untuk menentukan tenggang waktu terkait kasus tersebut. “Selanjutnya kami juga akan melakukan transaksi atau semacam komitmen dengan pihak Kejari untuk menetapkan tenggang waktu antara keberadaan perhitungan kerugian negara dengan kerja-kerja penyidikan sampai pada akhirnya penetapan tersangka, karena dengan waktu itulah kami bisa menentukan kapan kami datang lagi ke sini,” tukasnya.
Beberapa jam setelah menunggu keputusan Kejari, akhirnya disampaikan hasil konsolidasi yang dilaksanankan secara tertutup dalam ruang kerja Kejari. Beberapa perwakilan jaringan HAM Sikka, salah satunya Siflan Angi mengikuti konsolidasi tersebut. Disampaikan oleh Siflan Angi bahwa surat Perhitungan Keuangan Negara (PKN) yang selama ini ditunggu-tunggu sudah diserahkan oleh Wakil Gubernur kepada salah satu utusan Kejari Sikka. Ia juga menyampaikan kendati surat itu sudah ada, Jaringan HAM Sikka akan tetap mengkawal kasus tersebut. “Saya sampaikan kepada Kejari bahwa kalau surat itu sudah ada, kami hari ini balik. Tapi, kami akan tetap kawal kasus ini,” kata Siflan.*
*Fonsi Orlando
BAGIKAN
PROGRAM STUDI SARJANA FILSAFAT PROGRAM STUDI SARJANA PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK PROGRAM STUDI SARJ0
Penerimaan mahasiswa baru IFTK Ledalero tahun akademik 2025/2026 Prodi Ilmu Filsafat (S1) Prodi Pend0
Pendaftaran Online Program Studi Sarjana Filsafat, PKK, DKV, Kewirausahaan, Sistem Informasi & Magis0
© Copyright 2025 by Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero - Design By Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero