Perbedaan sikap tetap tajam, tetapi masyarakat terdampak, Gereja, pemerintah, pengembang, akademisi, dan media dapat berbicara secara langsung. Forum tidak menghasilkan keputusan menerima atau menolak geotermal.
Perbedaan sikap mengenai pengembangan geotermal di Flores dan Lembata tetap tajam setelah para pihak terkait bertemu di Kampus 2 Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Kamis, 23 Juli 2026. Namun, selama forum berlangsung, masyarakat terdampak dan kelompok yang menolak proyek memperoleh ruang untuk menyampaikan pengalaman mereka secara langsung di hadapan pemerintah, pengembang, Gereja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media.
Forum bertajuk “Memurnikan Niat, Menjaga Ruang Demokrasi, dan Membangun Penyelesaian Konflik yang Berkeadaban dalam Persoalan Geotermal Flores-Lembata” tersebut diselenggarakan oleh Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), IFTK Ledalero, dan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng. Daftar hadir mencatat lebih dari 80 peserta dari beragam unsur.
Sejak awal, Rektor IFTK Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, menegaskan bahwa penyediaan ruang dialog tidak mengubah sikap moral dan institusional IFTK Ledalero. Keberpihakan kampus, katanya, tetap tertuju pada martabat manusia, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, keutuhan ciptaan, dan keadilan ekologis.
Menurut Prof. Otto, tugas perguruan tinggi bukan hanya menyampaikan posisi moral, tetapi juga mendengarkan pengalaman masyarakat, meneliti fakta, menguji klaim secara terbuka, dan mengubah pengetahuan itu menjadi dasar kritik serta perbaikan kebijakan publik. Karena itu, dialog tidak ditempatkan sebagai pengganti perjuangan masyarakat, melainkan sebagai salah satu cara untuk mempertemukan pengalaman, data, dan pertanggungjawaban para pihak.
Forum berlangsung di tengah kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Surat terbuka masyarakat terdampak, tanggapan pemimpin Gereja, kritik organisasi masyarakat sipil, pemberitaan media, serta surat para dosen IFTK Ledalero mempertanyakan motif, komposisi peserta, dan kemungkinan forum dipakai untuk melapangkan atau melegitimasi proyek geotermal.
Panitia menyatakan menerima kritik tersebut dan kemudian memperbaiki Kerangka Acuan atau Terms of Reference (TOR), termasuk mengubah nama, rumusan tujuan, dan batas forum. TOR hasil perbaikan secara eksplisit menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan keluhan, ketakutan, tuntutan, harapan, dan sikap penolakan. Pemerintah dan pengembang ditempatkan sebagai pihak yang harus mendengar pengalaman masyarakat, menghormati hak warga yang menolak, dan menjawab persoalan yang disampaikan.
Dokumen yang sama juga menyatakan bahwa forum tidak ditujukan untuk menghasilkan kesepakatan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap pembangunan PLTP di Flores dan Lembata. Untuk keterbukaan, TOR mencantumkan bahwa pembiayaan forum bersumber dari hibah Climate Work Foundation (CWF) melalui Center for Human Development and Social Justice (CHuDS), LPPM UNPAR, dengan dukungan IFTK Ledalero dan Unika Santu Paulus Ruteng.

Dalam sesi pertama, perwakilan masyarakat dari Poco Leok, Atadei, Mataloko, Nage, Jerebuu, dan wilayah lain menyampaikan pengalaman yang berbeda-beda. Perwakilan Poco Leok, Yosep Erwin, menuturkan bahwa penolakan tidak semata-mata menyangkut teknologi pembangkit, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup, struktur adat, proses pengadaan lahan, kekerasan, trauma, dan retaknya hubungan sosial di antara warga.
Dari Atadei, Filipus Peli Watan menghubungkan penolakan dengan pengalaman bencana Waiteba, kondisi geologis wilayah, keterbatasan air, serta kekhawatiran bahwa pengeboran akan menambah kerentanan masyarakat. Warga dari Nage dan Jerebuu menceritakan kecemasan mengenai perubahan di sekitar lokasi pengeboran, kemungkinan gangguan terhadap sumber air dan mata pencaharian, serta minimnya penjelasan yang mereka anggap dapat dipercaya.
Pengalaman dari Mataloko menunjukkan bahwa masyarakat tidak memiliki satu suara tunggal. Sejumlah peserta menguraikan gangguan lingkungan, persoalan lahan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kecemburuan sosial. Pada saat yang sama, Emerensiana Wawo menyampaikan dukungan terhadap PLTP dan menilai proyek telah memberikan manfaat bagi sebagian warga. Kedua pandangan itu disampaikan dalam forum tanpa menjadikan salah satunya sebagai kesimpulan bersama.
Kesaksian-kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa konflik geotermal tidak dapat direduksi menjadi perdebatan antara pihak yang memahami teknologi dan pihak yang dianggap belum mendapat cukup informasi. Bagi masyarakat yang berbicara dalam forum, persoalannya juga menyangkut pengalaman hidup, rasa aman, tanah adat, kebebasan memberikan atau menolak persetujuan, serta kepercayaan terhadap pemerintah dan pengembang.

Perwakilan Keuskupan Agung Ende (KAE), Romo Reginald Piperno menyampaikan kembali posisi Gereja yang menolak pengembangan geotermal di Flores dan meminta penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), keadilan ekologis, serta hak masyarakat atas ruang hidup.
JPIC SVD Provinsi Ende dan JPIC Keuskupan Larantuka sama-sama menyampaikan sikap kritis terhadap pengembangan geotermal di Flores dan Lembata. Berdasarkan penelitian dan pendampingan masyarakat, JPIC SVD Provinsi Ende menyoroti persoalan penghormatan terhadap hak warga, keterbukaan dokumen lingkungan, partisipasi masyarakat, serta dampak sosial-ekologis yang belum ditangani secara memadai. JPIC Keuskupan Larantuka, melalui Romo Andi Fernandez, menegaskan penolakan terhadap geotermal dengan menempatkan keberlanjutan sumber air serta hubungan budaya dan spiritual masyarakat Lamaholot dengan alam sebagai pertimbangan utama. Keduanya menekankan bahwa penjelasan teknis tidak boleh mengabaikan pengalaman hidup, pengetahuan lokal, dan hak masyarakat dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.
Keuskupan Maumere juga menegaskan penolakan terhadap geotermal dan mengingatkan bahwa kehadiran masyarakat dalam suatu pertemuan tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan. Sementara itu, surat Uskup Ruteng yang dibacakan dalam forum mengapresiasi dialog, tetapi mengingatkan agar pembangunan energi memperhitungkan konteks sosial-ekologis Flores dan tidak menutup pilihan atas sektor pembangunan serta sumber energi lain.
Dengan demikian, kehadiran unsur Gereja di dalam forum bukanlah perubahan posisi menjadi pendukung proyek. Kehadiran itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan keberatan langsung kepada pembuat kebijakan dan pengembang, sekaligus memastikan bahwa penderitaan serta tuntutan masyarakat tidak dibicarakan tanpa melibatkan mereka.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena, yang hadir secara daring mengatakan bahwa setiap rencana pengembangan perlu diperiksa berdasarkan kelayakan teknis, dampak lingkungan, pembagian manfaat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan keselamatan masyarakat. Ia mengusulkan pendekatan kasus per kasus: kegiatan yang baik dapat dilanjutkan, yang bermasalah harus diperbaiki, dan yang tidak dapat diperbaiki perlu dihentikan. Dalam forum, ia juga menyatakan bahwa proyek tidak boleh dipaksakan di wilayah dengan penolakan masyarakat yang kuat.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Prof. Eniya Listiani Dewi, menjelaskan kebutuhan untuk mengurangi ketergantungan pada diesel dan peran panas bumi sebagai sumber listrik yang dapat beroperasi secara stabil. Namun, paparan mengenai kebutuhan energi, regulasi, dan manfaat ekonomi tidak menghapus pertanyaan masyarakat tentang dampak nyata dan tata kelola proyek.
PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara menjelaskan tahapan perizinan, penyusunan dokumen lingkungan, inventarisasi lahan, program tanggung jawab sosial, dan mekanisme pengaduan. Menanggapi kritik tentang aparat keamanan, perwakilan PLN mengatakan bahwa polisi pernah dilibatkan pada tahap awal untuk pengamanan petugas. PLN meminta maaf apabila langkah tersebut menimbulkan kesan buruk dan menyatakan tidak menghendaki pendekatan militer dalam pelaksanaan proyek.
Perwakilan sejumlah pengembang juga mengakui adanya kekurangan dalam pendekatan di masa lalu. Adi Gunawan dari Sokoria Geothermal Indonesia menyebut adanya praktik yang keliru, termasuk pelibatan aparat dalam proses pembebasan lahan, dan menyatakan perusahaan telah mengganti personel terkait serta berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Pengembang di Nage dan Mataloko menyatakan akan memperbaiki komunikasi, menghormati mekanisme adat, dan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.
Pernyataan-pernyataan tersebut belum otomatis menyelesaikan konflik atau memulihkan kepercayaan. Namun, pengakuan atas kelemahan proses menjadi bagian penting dari percakapan yang selama ini kerap berlangsung melalui pernyataan terpisah dan tidak mempertemukan pihak-pihak yang berselisih secara langsung.
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, menilai energi terbarukan tetap dibutuhkan, tetapi konflik geotermal terutama menunjukkan persoalan proses dan kepercayaan. Ia mengusulkan penilaian independen oleh pihak yang dipercaya bersama untuk memeriksa manfaat, risiko, dan dampak di setiap lokasi.
Akademisi Universitas Gadjah Mada, Dr. Pri Utami, menjelaskan bahwa kondisi geologi setiap wilayah berbeda dan karena itu penilaian tidak dapat digeneralisasi. Ia menekankan perlunya data dasar, kajian keseimbangan air, konstruksi sumur yang aman, reinjeksi, serta pemantauan mikroseismik. Penjelasan ilmiah, menurut alur diskusi, perlu diuji bersama pengalaman warga dan data lapangan yang dapat diakses.
Akademisi Universitas Nusa Cendana mengingatkan bahwa warga harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Arman Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyoroti sentralisasi kewenangan, partisipasi yang mudah menjadi formalitas, dan distribusi manfaat yang belum adil.
Sementara itu, dosen IFTK Ledalero, Robert Mirsel, menegaskan bahwa inti masalah bukan hanya teknis, melainkan konflik sosial yang memerlukan resolusi dan rekonsiliasi. Ia mengkritik pola sosialisasi satu arah ketika proyek telah lebih dulu diputuskan. Ia juga mendorong partisipasi bermakna sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, hingga pembagian manfaat. Dalam kerangka itu, FPIC bukan sekadar prosedur untuk memperoleh persetujuan, melainkan juga jaminan bahwa masyarakat bebas mengatakan tidak.
Setelah rangkaian presentasi, tanggapan, dan diskusi, forum ditutup tanpa kesepakatan untuk menerima ataupun menolak geotermal. Perbedaan mendasar tetap ada. Masyarakat dan Gereja tetap menyampaikan penolakan serta tuntutan penghormatan atas hak-hak warga, sedangkan pemerintah dan pengembang tetap menjelaskan kebutuhan energi, kebijakan, serta rencana perbaikan tata kelola.
Mangadar Situmorang dari UNPAR, ketika menutup forum, menyimpulkan bahwa fakta sosial yang disampaikan masyarakat tidak dapat dihapus oleh penjelasan teknis. Sebaliknya, penjelasan mengenai geologi, energi, dan regulasi juga perlu dibuka untuk diuji. Nilai forum, menurutnya, terletak pada kesempatan untuk saling mendengar, bukan pada tercapainya persetujuan.

Prof. Otto menyebut perjumpaan itu sebagai salah satu bentuk ruang publik yang sehat di mana masyarakat dapat menyampaikan pengalaman dan penderitaan, sementara pemerintah serta pengembang harus menjelaskan kebijakan dan tindakannya di hadapan publik. Ia mengakui bahwa satu forum tidak akan menampung seluruh luka, kekhawatiran, dan tuntutan yang telah berkembang bertahun-tahun. Karena itu, komunikasi perlu dilanjutkan secara setara, terbuka, dan tanpa menafsirkan dialog sebagai persetujuan.
Bagi IFTK Ledalero, membuka kampus bagi perbedaan tidak berarti berdiri netral terhadap penderitaan atau meninggalkan keberpihakan kepada masyarakat. Ruang akademik justru harus memastikan bahwa pengalaman warga didengar, klaim kekuasaan dapat diperiksa, data dapat diuji, dan kebijakan publik selalu terbuka terhadap kritik. Forum 23 Juli lalu bukan akhir dari persoalan geotermal Flores-Lembata, melainkan salah satu upaya untuk menjaga agar konflik tidak diselesaikan melalui pemaksaan dan agar suara masyarakat tetap menjadi bagian utama dari setiap keputusan.
IFTK Ledalero
BAGIKAN
PROGRAM STUDI SARJANA FILSAFAT PROGRAM STUDI SARJANA PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK PROGRAM STUDI SARJ0
Penerimaan mahasiswa baru IFTK Ledalero tahun akademik 2025/2026 Prodi Ilmu Filsafat (S1) Prodi Pend0
Pendaftaran Online Program Studi Sarjana Filsafat, PKK, DKV, Kewirausahaan, Sistem Informasi & Magis0
© Copyright 2026 by Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero - Design By Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero

