•  Beranda  /
  •  Public  /
  •  BEM IFTK LEDALERO MENYAMPAIKAN EMPAT PERNYATAAN SIKAP TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN TINDAKAN REPRESIF APARAT

BEM IFTK LEDALERO MENYAMPAIKAN EMPAT PERNYATAAN SIKAP TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN TINDAKAN REPRESIF APARAT

img

Pada Senin, 1 September 2025, civitas academika Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero) melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyampaikan pernyataan sikap terhadap sejumlah demonstrasi yang berujung ricuhdi sejumlah kota di tanah air. Demonstrasi yang sebagian besar berakhir dengan saling bentrok antara aparat dan demonstran ini dipicu oleh sejumlah kebijakan parlemen (baca: DPR) dan pemerintah yang dinilai sangat membebani rakyat. Situasi chaos ini semakin diperparah karena terjadi tindakan represif dan kekerasan dari aparat kepada masyarakat, yang menyebabkan seorang demonstran meninggal dunia. Oleh karena itu, menyikapi situasi ini, BEM IFTK Ledalero secara terbuka menyampaikan sejumlah pernyataan dan tuntutan kepada sejumlah pihak, terutama kepada pemerintah dan Polri. Adapun beberapa poin pernyataan yang disampaikan oleh BEM IFTK Ledalero, antara lain:

  1. Menuntut agar diturunkannya tunjangan anggota DPR, transparansi sikap, dan keseriusan dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat.
  2. Mendesak pemerintah agar mengevaluasi kembali kebijakan menaikan tarif pajak yang dinilai sangat tidak adil terhadap masyarakat.
  3. Mendesak agar Presiden RI dapat memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
  4. Menindak tegas pelaku tindakan represif dan kekerasan yang melibatkan aparat Kepolisian.

“Kami, BEM IFTK Ledalero, memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah sekaligus dugaan tindakan kekerasan dan represifitas dari aparat terhadap masyarakat” imbuh Ketua BEM IFTK Ledalero, Stefen Jadur. Selain menyampaikan pernyataan sikap terhadap kebijakan pemerintah yang membebani masyarakat serta represifitas aparat, BEM IFTK Ledalero juga turut mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk bertindak anarkis ketika “turun ke jalan”. “Ketika moral pejabat publik merosot dan ketidakadilan terus mencekik rakyat, menyuarakan aspirasi lewat demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Akan tetapi, hendaknya masyarakat tetap beradab dan menjaga kondusifitas saat melakukan demonstrasi, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Stefen. (Alfian Tanggang)

BAGIKAN