Pemateri, Dr. Otto Gusti N. Madung memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya atau berkomentar.
Kuliah Umum Keadilan sesi II berjudul, Rekonstruksi Diskursus Kontemporer tentang Konsep Keadilan Distributif (John Rawls dan Michael Sandel). Kuliah ini dibawakan oleh Dr. Otto Gusti N. Madung di aula hotel Pelita, Maumere (24/09/2021).
Pater Otto memperkenalkan konsep keadilan dari kedua pemikir itu. Keduanya, John Rawls (1921-2002) dan Michael Sandel (1953- ) merupakan filsuf Amerika di bidang politik. Rawls menulis buku A Theory of Justice (1971) yang kemudian dikritik Sandel lewat bukunya Liberalism and the Limits of Justice (1982).
Antropologi Rawls dalam posisi asali (orginal position) dikritik oleh Sandel. Pribadi liberal yang mengambil keputusan dari balik cadar ketidatahuan (vail of ignorance) dinilai Sandel sebagai pribadi fiktif. Pribadi atomistik (unencumbered self) tanpa basisi sosial yang kuat tidak bisa dipertangungjawabkan secara filosofis dan lemah secara politis. Posisi alamiah Rawls memungkinkan hidup bersama yang fair dan mempertahankan lotere alamiah. Kebebasan individu adalah hal paling utama. Bagi Rawls diskurus tentang keadilan hanya mungkin lewat peran kebebasan manusia.
Sandel menekankan solidaritas sosial dan tidak menganjurkan model egalitarianisme radikal. Ia mengajurkan perlunya universial basic income. Penilaian dan pemberian bobot pada model-model pendapatan perlu ditinjau kembali. Tarif pajak atas kerja harus diturunkan, sementara pajak atas pasar uang harus dinaikkan. Di sini Sandel melihat pentingnya keadilan sebagai basis ikatan sosial sebuah bangsa.
Rekonstruksi diskurus dari gagasan kedua pemikir itu memberi peluang diskursif bagi peserta untuk bertanya dan berkomentar. Peserta yang berbicara mereferensikan pikirannya pada data pengalaman. Ada yang mengalami ketidakadilan soal pemberian beasiswa. Selain itu aktivis LSM, para pejuang keadilan dan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan anak menyatakan adanya diskriminasi sosial dan pengabaian terhadap hak individu dan itu belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena itu penting ditegaskan untuk menata keadilan distributif, keadilan legal demi penyelenggaraan kekuasaan yang adil.
Pak John Bala, salah satu peserta mengapresiasi forum akdemik ini. Ia juga menilik cukup serius perihal undang-undang dan menilai bahwa undang-undang di negeri ini sangat positivistik. Ketidakadilan terjadi di kalangan petani karena petani tidak memiliki sendiri mesin produksi dan mesin pendistribusi hasil. “Kita mesti menjadi pioner dalam melawan hukum yang positivistik,” kata Pak John.
Ada pula seorang anggota DPRD Kabupaten Sikka menyatakan bahwa forum ini membuka cakrawaa berpikir kita. Lebih lanjut beliau berkata bahwa kita hendaknya menciptakan ruang diskurus seperti ILC, tapi ILC ala Sikka. Kita juga harus terbuka terhadap kritik. Ia memberikan suara semacam autokritik, “Di mana suara kritis DPRD kalau DPRD sembunyi diri.”
Peserta cukup aktif berpartisipasi di dalam kuliah umum. Pater Otto dan Pater Yosep mengucapkan terima kasih atas keterlibatan peserta dalam diskusi. Keduanya menyatakan bahwa kuliah umum ini hendak membuka perspektif kita untuk membaca masalah-masalah sosial. Pater Yosep dalam kata penutup menyatakan bahwa kuliah umum ini dibuat tidak untuk menilai atau mengkritik, tetapi memberi pendasaran teoretis supaya peserta punya perspektif yang kritis dalam menilai peradaban. (Sie Website)
SHARE THIS
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum volutpat tortor nec vulputate pe0
Cras consectetur suscipit nisi a fermentum. Class aptent taciti sociosqu ad litora
Vivamus convallis lobortis dolor, eu varius ipsum tincidunt sed. Suspendisse sit amet ante ullamcorp0
Nulla vitae urna orci. Nunc at dictum ligula, vel suscipit nunc.
© Copyright 2025 by Ledalero Institute of Philosophy and Creative Technology - Design By Ledalero Institute of Philosophy and Creative Technology