•  Beranda  /
  •  Public  /
  •  Pemkab, Forkopimda, dan FKUB Sikka Hasilkan 7 Pedoman New Normal di Rumah Ibadah

Pemkab, Forkopimda, dan FKUB Sikka Hasilkan 7 Pedoman New Normal di Rumah Ibadah

img

Keterangan gambar: Pater Hendrikus Maku, SVD, S.Fil.M.Th, Lic Dosen Islamologi STFK Ledalero (Anggota FKUB Sikka). Foto Matanews.net / Istimewa

MAUMERE Matanews.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat  Beragama (FKUB) Kabupaten Sikka menyepakati dan menghasilkan 7 pedoman bersama tentang penerapannew normal (pola kehidupan baru) di tempat-tempat ibadah pada masa pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Sikka. Tujuh pedoman ini diharapkan bisa mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa Pandemi di lingkungan rumah ibadah di Kabupaten Sikka.

Penerapan New Normal ini tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor Kesbangpol.223/71/VI/2020 dan nomor 06/FKUB/06/2020 yang  ditandatangani Bupati Sikka Fransiskus R. Diogo, S.Sos, M. Si; Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga; Dandim 1603/Sikka Letkol Inf.Muhamad Zulnalendra Utama, S.IP; Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.K.M.H; Danlanal Maumere Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto, Kajari Maumere, Azman Tanjung, SH; Penjabat Sekda Kabupaten Sikka Wilhelmus Sirilus, S.Sos, M.Si; Ketua FKUB Kabupaten Sikka RP. Teleforus Jenti, O.Carm; dan Ketua MUI Kabupaten Sikka M. Ihsan Wahab.

Kesepakatan ini diterima media ini dari salah seorang anggota FKUB Kabupaten Sikka yang juga Dosen Islamologi Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero, Pater Hendrikus Maku, SVD, S.Fil, M.Th, Lic. di Maumere, Jumat (12/6/2020).

Inilah tujuh  7 pedoman  bersama tentang penerapan new normal di tempat-tempat ibadah pada masa pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Sikka.

Pertama, kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah/tempat ibadah berdasarkan situasi riil Pandemi Covid 19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid 19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif.

Kedua, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/ Rt, berada di kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid 19. Hal ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas  Kabupaten/Kecamatan/Lurah/Desa sesuai tingkatan rumah ibadah, setelah berkoordinasi dengan Forkompinda setempat dan FKUB serta instansi terkait. Surat akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Ketiga, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Keempat, kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; mengatur jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; menyediakan falisitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah; menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1,5 meter; melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;dan; memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah
tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kelima, kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah meliputi: jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker/masker wajah sejak
keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau Hand Sanitizer; menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; menjaga jarak antar jemaah minimal 1,5 (satu setengah) meter; menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib; melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19; ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Keenam, penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19; membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Ketujuh, kepada para pemimpin agama agar menyiapkan protokoler tata cara beribadah sesuai ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

BAGIKAN