Foto Head: Valentinus Bogon sedang menyampaikan materi kepada mahasiswa/i IFTK Ledalero
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah kemanusiaan, seperti perdagangan orang di kabupaten Sikka, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero mengundang Jaringan HAM Sikka untuk memberikan sosialisasi atau edukasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada seluruh mahasiswa/i IFTK Ledalero Kegitan ini berlangsung pada Sabtu, 07 September 2024 dan bertempat di Auditorium St. Thomas Aquinas Ledalero. Adapun kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama dilakukan pada pagi hari mulai pukul 09:00 WITA-selesai yang hanya diikuti oleh mahasiswa/i prodi filsafat dan magister teologi dan sesi kedua dilakukan pada sore hari yang diikuti oleh mahasiswa/i dari prodi Pendidikan Keagamaan Katolik, Desain Komunikasi Visual, Kewirausahaan, dan Sistem Informasi.
Pada pagi hari, materi sosialisasi dibawakan oleh Valentinus Bogon, anggota Jaringan HAM Sikka dengan bertajuk “Advokasi Proses Hukum TPPO di NTT yang Berspektif HAM dan Responsif Korban”. Dalam pemaparan materinya, Valentinus menjelaskan beberapa poin yang diringkaskan seperti berikut. Pertama, tentang fakta persidangan. Valentinus menjelaskan bahwa di dalam fakta persidangan, kita mengenal istilah peristiwa hukum yang artinya suatu kegiatan yang bersinggungan dengan hukum. Kemudian ada proses hukum, yaitu terkait kesesuaian antara proses hukum dengan peristiwa yang telah terjadi. Proses hukum meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan.
Kedua, Valentinus menjelaskan terkait apa saja kegiatan advokasi yang pernah dilakukan oleh Jaringan HAM Sikka sebagai sikap responsif terhadap korban TPPO. Pertama, penjangkauan korban baik yang pernah dilakukan di Maumere maupun di Kutai Barat. Kedua, pemulangan korban. Ketiga, pendampingan korban dalam proses hukum. Keempat, surat ke Gugus Tugas Pusat yang kemudian sudah ada respon dari LPSK, KEMENSOS, KEDUBES AS melalui KOMJEN di Surabaya. Kelima, surat ke Kejari Sikka. Keenam, aksi di Tugu Patung Kuda, 1 Juli 2024. Ketujuh, aksi di depan gedung DPRD Kab. Sikka tanggal 26 Agustus 2024.
Sikap kita ke depan
Ketiga, Valentinus memaparkan beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan bagi siapa saja yang menaruh hati untuk mencegah dan menangani serta membela korban TPPO. Pertama, perlu adanya advokasi lanjutan, yakni memberikan informasi dan mengakses informasi kepada pemerintah dan penegak hukum terkait penanganan korban TPPO. Hal ini sudah terjamin dalam pasal 60 dan pasal 61 UU No. 21/2007. Kedua, menuntut supaya pelaku ditahan. Hal ini telah terjamin dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 39/1999 pasal 21 KUHAP. Ketiga, caranya, yaitu menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. Ini pun telah terjamin dalam UU No. 9/1998. Keempat, secara normatif masyarakat diperbolehkan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO karena telah terjamin dalam pasal 60. No. 21/2007.
Sebagai tanggapan atas materi yang dibawakan Valentinus, Glen, mahasiswa semester VII prodi Filsafat mengusulkan agar adanya kolaborasi antara jaringan HAM Sikka dengan kampus-kampus lain. Pada kesempatan lain, Pater Atan, mahasiswa magister teologi memberi anjuran tentang pentingnya pendidikan kontekstual mulai dari tingkat dasar hingga ke jenjang yang lebih tinggi agar kita dapat menyadari diri sebagai manusia yang punya harkat dan martabat. Selain itu, melalui pendidikan kontekstual kita diajarkan tentang pentingnya memperjuangkan kemanusiaan.
Sebelum mengakhiri kegiatan ini Valentinus memberikan kesempatan kepada ibu Yeni, salah satu anggota dari TRUK-F untuk menyampaikan closing statement. Pada kesempatan itu, ibu Yeni mengatakan bahwa TRUK-F adalah salah satu lembaga advokasi kemanusiaan yang dibentuk untuk membantu dan melindungi para korban TPPO, secara khusus perempuan dan anak. TRUK-F perlu jaringan yang lebih luas lagi untuk bisa bekerja dalam menangani kasus perdagangan orang di NTT. Sebab, TRUK-F terlalu kecil kalau melakukan sendiri untuk NTT yang masalahnya kompleks. “Perlu terlibat dari semua pihak, TRUK-F terlalu kecil kalau lakukan sendiri untuk kasus di NTT yang kompleks sehingga perlu kerja sama dari berbagai pihak”, tandas ibu Yeni. “Kabupaten Sikka sangat parah kita perlu berjejaringan dengan melakukan gerakan bersama”, ungkapnya lebih lanjut. Ibu Yeni pun mengajak BEM IFTK Ledalero agar bisa melakukan langkah progresif melalui gerakan bersama dengan Jaringan HAM Sikka untuk menangani kasus TPPO di Kabupaten Sikka.
Oleh: Sie Pemberitaan BEM IFTK/ Ovan Baylon.
BAGIKAN
PROGRAM STUDI SARJANA FILSAFAT PROGRAM STUDI SARJANA PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK PROGRAM STUDI SARJ0
Penerimaan mahasiswa baru IFTK Ledalero tahun akademik 2025/2026 Prodi Ilmu Filsafat (S1) Prodi Pend0
Pendaftaran Online Program Studi Sarjana Filsafat, PKK, DKV, Kewirausahaan, Sistem Informasi & Magis0
© Copyright 2025 by Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero - Design By Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero