Habermas dan Intelektual Publik

img

Penulis: Otto Gusti Madung

“Öffentliches Engagement ist die wichtigere Aufgabe der Philosophie” - "Keterlibatan publik adalah tugas filsafat yang lebih penting” (J. Habermas).

Filsuf dan sosiolog Jerman terbesar abad ini, Jȕrgen Habermas (1929-2026), meninggal dunia di Starnberg, dekat kota Munich, Jerman, pada hari Sabtu, 14 Maret 2026. Berita duka tentang kepergian Habermas pertama kali diumumkan oleh Penerbit Suhrkamp (Suhrkamp Verlag). Hampir semua karya Habermas dalam bahasa Jerman diterbitkan di Suhrkamp Verlag.

Untuk publik pembaca Indonesia yang banyak bergelut dengan bidang filsafat, sosiologi, politik dan cabang-cabang ilmu humaniara lainnya nama Habermas tidak asing lagi. Kontribusinya bagi ilmu pengetahuan dan peradaban terutama ditunjukkan lewat karyanya seputar demokrasi dan ruang publik. Karya-karya inilah yang membuat beliau dikenal sebagai salah satu pemikir kontemporer paling berpengaruh. Menteri Kebudayaan Jerman, Wolfram Weimer, menjuluki Habermas sebagai “Meisterdenker” (pemikir ulung) yang telah meletakkan dasar-dasar intelektual bagi tatanan demokrasi modern.

Intelektual Publik

Habermas berpandangan bahwa tugas utama filsafat adalah ikut mengambil bagian dalam menciptakan ruang publik yang rasional. Hal ini selalu dilakukannya semasa hidupnya. Ia berbicara sebagai intelektual publik dan mempengaruhi debat politik di Jerman selama beberapa dekade hingga maut menjemputnya.

Kontribusi Habermas dalam deliberasi publik mencakupi penanganan sejarah masa lalu rezim nasional sosialisme (Nazi Jerman), persoalan-persoalan seputar integrasi Eropa, debat mengenai Perang Kosovo, penelitian otak, atau pertanyaan tentang hubungan antara agama dan masyarakat sekuler.

Pada tahun 1980-an, Habermas memberikan kritik tajam terhadap pandangan sejarawan Ernst Nolte dalam apa yang disebut perselisihan para sejarawan (Historikerstreit). Ernst Nolte menarik garis paralel antara kejahatan nasional sosialisme Jerman dan Stalin. Habermas berpandangan, pemahaman Nolte tentang sejarah adalah sebuah usaha normalisasi dan merelatifkan keunikan kejahatan Holocaust.

Habermas menolak pandangan Nolte, sebab baginya kualitas demokrasi Jerman pascaperang hanya mungkin dijamin jika masyarakat mampu merawat kesadaran kritis terhadap tanggung jawab moral sejarah Holocaust sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang singular dan unik. Diskursus ini menejelaskan kepada kita bahwa demokrasi itu malampaui prosedur politik semata dan berkaitan erat dengan formasi memori kolektif yang jujur dan reflektif.

Pada tingkat politik internasional Habermas mengemukakan pandangannya terkait konflik antara Israel dan Hamas. Ia melihatnya bukan sekedar persoalan politik, tetapi juga menjadi ujian bagi rasionalitas publik masyarakat global. Habermas mengemukakan pandangan yang kontroversial sehingga menuai kritik dari para mantan muridnya dan masyarakat luas karena dipandang tidak berempati terhadap penderitaan masyarakat Palestina.

Habermas melihat serangan Hamas terhadap terhadap warga sipil sebagai aksi teror yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Karena itu ia menjustifikasi hak bangsa Israel untuk membela diri. Menurut Habermas, persoalan utama terletak pada polarisasi radikal yang mewarnai diskursus publik global. Umat manusia menghadapi inflasi informasi di satu sisi, namun di sisi lain ia dihantui ketidakmampuan untuk mengkonstruksi pemahaman bersama. Dalam kondisi seperti ini, dialog rasional sebagai jalan keluar dari konflik semakin jauh panggang dari api.

Demokrasi sebagai tema kehidupan

Menurut Habermas, polarisasi radikal dalam konflik global berdampak pada kualitas demokrasi. Selama masa hidupnya Habermas mengembangkan teori demokrasi deliberatif yang melampaui pengertian demokrasi sebagai kontestasi elektoral dan prosedural. Demokrasi deliberatif hidup dari eksistensi ruang publik sebagai ruang di mana warga dapat membangun opini lewat perdebatan rasional yang setara dan bebas represi.

Dalam karyanya yang terbit tahun 2022 berjudul “Ein neuer Strukturwandel der Öffentlichkeit und die deliberative Politik” (Sebuah Perubahan Struktur Ruang Publik Baru dan Politik Deliberatif), Habermas menunjukkan wajah Janus teknologi digital bagi demokrasi. Di satu sisi, ruang digital membuka akses informasi, meningkatkan partisipasi publik dalam demokrasi dan membangun komunikasi lintas batas.

Namun di sisi lain, teknologi digital telah memproduksi daya sentrifugal dalam platform media sosial yang menyebabkan deliberasi publik terpolarisasi secara radikal ke dalam ruang-ruang kecil yang tidak saling terhubung. Orang cenderung menjalin komunikasi dengan anggota kelompok yang memiliki preferensi yang sama. Deliberasi publik akhirnya bergerak secara narsistik dalam gua-gua sempit opini publik yang terfragmentasi dan mempersulit terbentuknya ruang publik yang diskursif dan rasional.

Demokrasi di Indonesia

Untuk konteks demokrasi di Indonesia, kondisi ruang publik politik diperburuk lagi oleh  pengerahan buzzer politik dan konstruksi opini terorganisir. Opini publik bukan lagi dibangun atas dasar argumentasi rasional, tapi diproduksi lewat strategi viralitas dan amplifikasi emosional. Hal ini berdampak pada tergerusnya legitimasi epistemologis demokrasi. Keputusan politik tidak diambil atas dasar pertimbangan rasional, tapi hasil dari mobilisasi emosi sesaat.

Kenyataan ini melahirkan demokrasi prosedural minus substansi dan basis epistemik. Akibat lebih jauh dari krisis demokrasi ini adalah hilangnya kepercayaan warga pada institusi politik dan hukum. Pada saat informasi terfragmentasi dan narasi bertabrakan satu dengan yang lain tanpa adanya ruang klarifikasi kolektif, setiap orang cenderung meyakini sumber yang berasal dari afiliasi politiknya. Kondisi ini membuat polarisasi dan radikalisasi pandangan politik semakin tak terjembatani, sehingga deliberasi publik tentang kebijakan politik menjadi tidak mungkin lagi (Lim, Merlyna. 2017).

Untuk konteks masyarakat Indonesia yang diwarnai dengan pluralitas etnis, agama dan budaya, fragementasi digital memiliki dampak yang serius. Raibnya ruang deliberasi kolektif membuat peroyek kebangsaan yang bertumpu pada dialog dan permusyawaratan (Sila keempat Pancasila) akan sulit dijalankan. Dalam konteks ini, persoalan ruang publik digital tidak hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi lebih fundamental dari itu karena berkaitan erat dengan kualitas  demokrasi, legitimasi kekuasaan dan formasi daya pertimbangan politik warga negara.

 Otto Gusti Madung, Profesor Filsafat Politik di IFTK Ledalero; menulis disertasi tentang Juergen Habermas berjudul ‘Politik und Gewalt. Giorgio Agamben und Jűrgen Habermas im Vergleich’ (Politics and Violence: A Comparative Study of Jűrgen Habermas and Giorgio Agamben).

 

sumber: https://www.kompas.id/artikel/habermas-dan-intelektual-publik?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic

 

 

 

SHARE THIS