Maumere, Kabarnusantara.net – Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur gelar seminar nasional dengan mengangkat tema Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Aula Ledalero, Sabtu (06/04).
Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini Ibu Sri Palupi selaku Peneliti-Pendiri Institute for Ecosoc Rights dan Pater Dr. Alexander Jebadu,SVD, Selaku Dosen STFK Ledalero. Seminar nasional ini dibuka secara resmi oleh Pater Bernardus Raho, M.A, SVD dan dimoderatori oleh RP. Juang Orong, SVD.
Menurut Ibu Sri Palupi, ada tiga unsur penting dalam mendefenisikan Human trafficking seturut Pasal 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang. Ketiga unsur penting itu adalah 1) pemindahan, 2) penggunaan cara (paksa atau non paksa), 3) tujuan atau akibat: eksploitasi.
“Eksploitasi terhadap korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, bisa dalam bentuk prostitusi dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal atau ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pekerja rumahtangga, pengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, penjualan organ tubuh, dan bentuk-bentuk eskploitasi lainnya,” Ungkap Ibu Sri.
Selanjutnya, Ibu Sri Palupi menegaskan, bahwa masalah perdagangan manusia selalu melibatkan orang-orang dekat dalam masyarakat. Mereka merayu korban dengan dengan janji suga yang menggiurkan. Hal ini membuat korban untuk pergi meninggalkan kampung halamannya.
“Rayuan dari orang-orang terdekat akan janji surga yang menggiurkan memudahkan orang untuk masuk jeratan human trafficking”, Ungkap Ibu Sri di hadapan Mahasiswa dan Para Dosen STFk Ledalero.
Untuk sekarang, kata Ibu Sri Palupi, Indonesia adalah negara sumber, transit dan tujuan dari tindak pidana perdagangan orang. Indonesia belum menangani secara serius masalah human trafficking. Hal ini menyata dalam laporan International Organization for Migration (IOM) ada tahun 2015 yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan korban perdagangan orang tertinggi nomor tiga di dunia,” data IOM, korban perdagangan orang mencapai 74.616 – 1 juta orang per tahun”, Ungkap Ibu Sri.
Sementara itu, P. Dr. Alexander Jebadu menegaskan, bahwa ada beberpa faktor penyebab dari masalah human trafficking.
Pertama, Faktor Pendorong dan Faktor Penarik. Kemiskinan (poverty) merupakan penyebab utama yang mendorong para korban TPPO untuk pergi meninggalkan negara-negara mereka. Selain faktor kemiskinan, ketakadilan gender (gender inequality) juga merupakan penyebab lain yang mendorong korban TPPO untuk meninggalkan negara-negara mereka. Sementara faktor penarik adalah janji kemakmuran ekonomi (economic promise) dan permintaan konsumen sex (the demand for consumer sex) yang tinggi di negara-negara destinasi.
Kedua, Globalisasi Ekonomi menciptakan peningkatan kebutuhan akan pendapatan berupa uang tunai untuk membeli kebutuhan yang paling dasar, termasuk yang pernah disediakan oleh negara melalui bantuan-bantuan sosial. Seringkali kebutuhan-kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi oleh pasar tenaga kerja lokal, yang kemudian mendorong banyak keluarga miskin untuk mengirim anggota keluarga mereka keluar negeri.
Ketiga, Korupsi memberi peluang untuk kejahatan human trafficking. Sebab jika negara korupsi, maka organisasi kejahatan mudah menyuap aparat negara untuk meloloskan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keempat, pasar ekonomi yang beruntung dari TPPO.
“Keempat faktor ini membuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus terjadi hingga kini” Ungkap Pater Alex Jabadu, selaku Dosen Mata Kuliah Pasar Bebas Di STFK Ledalero.
Menurut Pater Alex Jabadu, usaha menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membutuhkan kerja sama semua komponen dalam masyarakat. Lembaga PBB dan pelbagai kelompok masyarakat sipil dunia memanggil setiap negara untuk bahu-membahu bekerjasama memerangi dan menghentikan praktek TPPO dalam berbagai bentuk dengan menerbitkan regulasi di tingkat nasional seperti UU No.21/2007 dan Perda di tingkat daerah.
“Memerangi TPPO dalam segala bentuknya merupaksan sebuah keharusan bagi negara dan seluruh rakyat Indonesia. Karena perjuangan ini merupakan perjuangan untuk merealisasikan nilai luhur Pancasila Sila ke-3 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, tutup Pater Alex Jabadu. (Arnold/KbN)
BAGIKAN
PROGRAM STUDI SARJANA FILSAFAT PROGRAM STUDI SARJANA PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK PROGRAM STUDI SARJ0
Penerimaan mahasiswa baru IFTK Ledalero tahun akademik 2025/2026 Prodi Ilmu Filsafat (S1) Prodi Pend0
Pendaftaran Online Program Studi Sarjana Filsafat, PKK, DKV, Kewirausahaan, Sistem Informasi & Magis0
© Copyright 2025 by Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero - Design By Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero