Setiap awal semester mahasiswa diwajibkan melakukan kegiatan administrasi akademik sbb:
-
Pengisian Pra Kartu Rencana Studi (Pra KRS). Pengisian Pra Kartu Rencana Studi adalah kegiatan yang dilakukan pada akhir semester untuk merencanakan mata kuliah yang akan diikuti pada semester berikutnya.
-
Pendaftaran Ulang. Setiap mahasiswa wajib melakukan pendaftaran ulang untuk dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berikutnya. Kegiatan ini meliputi pembayaran uang SPP, Pengambilan Kartu Tanda Mahasiswa, dll.
-
Pengambilan Kartu Hasil Studi (KHS) dan Kartu Rencana Studi (KRS). Setelah melakukan kegiatan pendaftaran ulang, mahasiswa mengambil KHS dan KRS dengan menyerahkan bukti pembayaran SPP, dll.
-
Untuk mengikuti perkuliahan suatu mata kuliah mahasiswa harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). KRS harus ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik. KRS dibuat hanya pada awal semester bersangkutan dan bukan pada akhir semester atau menjelang lamaran ujian.
-
Penyerahan KRS ke sekretariat bagian akademik. Mahasiswa berkewajiban menyerahkan KRS terisi ke sekretariat bagian akademik. Sekretariat akan melaporkan ini kepada Dikti (Kopertis). Tanpa KRS mahasiswa tidak terdaftar sebagai peserta ujian pada semester tersebut.
-
Pengisian KPRS (jika terjadi perubahan KRS). Setelah dua minggu mengikuti perkuliahan, mahasiswa diberi kesempatan uantuk membuat perubahan rencana studi. Perubahan rencana studi hanya dapat dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
Awal Semester & Sebelum Ujian
1. Sebelum ujian harus sudah membayar biaya lain-lain seperti DPP-PTS, uang ujian ( semester genap)
2. Ospek MABA, Pendataran MABA, Heregistrasi, SPP,DPP-PTS, SKS, jas SEMA (MABA), Buku Pedoman (MABA), Perpustakaan (Wajib), Iuran Sema (Wajib), kartu mahasiswa, publikasi(wajib) dibayar pada semester (ganjil)