Cuti Studi

  1. Mahasiswa Aktif dan Mahasiswa Aktif Kuliah Kembali. Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang masa studinya belum selesai menurut peraturan pemerintah, yang telah mendaftarkan diri pada semester bersangkutan, serta telah melunasi semua kewajiban keuangan (biaya registrasi, SPP, uang SKS pada semester itu. Mahasiswa aktif kembali adalah mahasiswa belum kedaluwarsa yang telah mengajukan permohonan aktif kembali setelah cuti akademik atau pernah dinyatakan non-aktif.
  2. Mahasiswa Non-Aktif.  Mahasiswa non-aktif  adalah mahasiswa yang masa studinya belum selesai menurut peraturan pemerintah, yang tak mendaftarkan diri pada semester bersangkutan atau tidak melunasi kewajiban keuangannya pada semester itu.
  3. Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang mengajukan permohonan dan telah memperoleh izin untuk tidak mengikuti kegiatan perkuliahan pada suatu  semester. Permohonan cuti akademik hanya dapat dilakukan setelah semester kedua. Cuti akademik berlangsung selama dua semester dan ditambah dua semester lagi dengan alasan khusus yang dipertimbangkan oleh Senat Dosen.
  4. Mahasiswa yang diskors adalah mahasiswa yang tidak diperkenankan mengikuti proses belajar-mengajar di STFK Ledalero karena melanggar peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh STFK. Selama masa skors, mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan dan masa skors tidak diperhitungkan dalam lamanya masa studi. Alasan skors antara lain adalah kecurangan dalam mengerjakan ujian, plagiat, copy-paste tulisan orang lain, atau hidup bersama sebelum menikah, manipulasi data absensi.
  5. Mahasiswa Gugur adalah mahasiswa yang rata-rata IPK 3 semester pertama tidak mencapai 2.25, atau batas studi melewati 10 semester.