Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero atau yang sering disingkat IFTK Ledalero merupakan hasil perubahan bentuk perguruan tinggi dari STFK Ledalero berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 439/E/O 2022, tanggal 16 Juni 2022.
Pada awal mulanya, lembaga pendidikan tinggi ini dengan nama STFK Ledalero diakui oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1969, berkedudukan di Ledalero, Desa Takaplager, Kabupaten Sikka, NTT. Kemudian pada tahu 1971 memperoleh status “Terdaftar” untuk tingkat Sarjana Muda, berdasarkan Surat Direktur Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen P dan K No. 257/DPT/B/1971, tanggal 14 Juni 1971. Selanjutnya tanggal 12 Januari 1976 diperoleh status “Diakui” untuk jenjang yang sama, berdasarkan SK Mendikbud No. 013/U/1976. Tanggal 22 Januari 1981, dengan SK Mendikbud No. 039/0/1981, Sekolah Tinggi ini memperoleh status “Disamakan” untuk tingkat Sarjana Muda. Dengan SK yang sama diperoleh juga status “Terdaftar” untuk tingkat Sarjana Lengkap. Sejak tanggal 29 November 1984, dalam rangka penyesuaian jalur, jenjang dan program pendidikan PTS, Sekolah Tinggi ini mengambil program studi S1, dengan status “Diakui”, berdasarkan SK Mendikbud No. 0604/0/1984. Sejak itu, Lembaga Pendidikan ini diberi nama “SEKOLAH TINGGI FILSAFAT KATOLIK LEDALERO” (STFK LEDALERO), dengan mengambil jurusan Filsafat Agama dan Program Studi Filsafat Agama Katolik. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor 0272/0/1990, STFK Ledalero mendapat status “Disamakan” untuk jenjang S1. Selanjutnya STFK Ledalero menyelenggarakan pendidikan yang semakin terbuka bagi para calon imam dan juga bagi para mahasiswa/i bukan calon imam atau awam.
Setelah diberlakukan sistem Akreditasi atau pengakuan terhadap mutu progam studi untuk program sarjana di perguruan tinggi, STFK Ledalero berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 78/D/O/1997, Tanggal 17 November 1997 atas Hasil Penilaian Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Jenjang Program Studi Sarjana (S1) menurut Perguruan Tinggi Tahun 1996/1997, mendapat Sertifikat Akreditasi Mutu B”, yang pada 11 Agustus 1998 oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mendapat status ”Terakreditasi dengan peringkat Akreditasi B”. Dan setelah lima tahun kemudian berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor SK 019/2003, tanggal 20 Agustus 2003, dengan Jurusan Ilmu Filsafat dan Program Studi Ilmu Teologi-Filsafat Agama Katolik tetap mendapat status ”Terakreditasi Peringkat Akreditasi B.” Selanjutnya, Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 028/BAN-PT/Ak.-XV/S1/X/2012, tanggal 18 Oktober 2012 Program studi yang sama mendapat status terakreditasi dengan peringkat B. Dan pada tahun 2018, Program Studi Sarjana Filsafat juga mendapat penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melalui SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, nomor: 1985/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018, status “TERAKREDITASI” dengan Peringkat B.
Pada tahun 2019, ketika Ledalero merayakan pesta emasnya, aspirasi untuk mengubah bentuk perguruan tinggi dari Ledalero ke IFTK Ledalero mulai muncul. Salah satu pertimbangan yang paling fundamental adalah untuk memperluas kontribusi terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama bertahun-tahun, hanya menghasilkan SDM yang andal dalam bidang filsafat dan teologi. Di samping itu, perubahan bentuk ini juga dimaksudkan untuk mengatasi sejumlah persoalan konkret masyarakat NTT, seperti banyaknya tenaga kerja migran ilegal dari NTT dan banyaknya kasus korban perdagangan manusia atau human trafficking. Disadari, persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi karena Provinsi NTT memiliki kekayaan potensi alam, budaya, religi, wisata dan kuliner yang beragam. Kehadiran IFTK diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang mampu memaksimalkan potensi kekayaan yang ada secara kreatif dan inovatif.
Harapan tersebut terjawab dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 439/E/O/2022, Tanggal 16 Juni 2022 tentang Izin Pendirian Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero. Izin pendirian IFTK disertai dengan izin pembukaan dua program studi sarjana, yaitu Prodi Desain Komunikasi Visual (DKV) dan Prodi Kewirausahaan. Dengan tambahan dua prodi baru tersebut, IFTK menyelenggarakan lima program studi, yakni Program Studi Sarjana Ilmu Filsafat, Kewirausahaan, Desain Komunikasi Visual (DKV), Pendidikan Keagamaan Katolik, Sarjana Sistem Informasi, Magister ilmu Filsafat dan Magister Ilmu Agama/Teologi Katolik
© Copyright 2025 by Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero - Design By Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero